PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
link : PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga


PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa Ade dan Jhoni
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ade Fransiska alias Ucok dan terdakwa Jhoni alias Atek menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (16/8/2017).


Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, para terdakwa Jhoni yang bertindak sebagai papi dan Ade sebagai mami di Karaoke New Permata Indah, Windsor Foodcourt,  Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam mengatakan, bahwa ntuk jasa PR menemani tamu yang sedang berkaraoke hingga selesai yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Mereka juga mengatakan, bahwa untuk jasa PR melayani tamu yang ingin berhubungan sexsual atau berhubungan badan dengan PR (Publik Relation) hanya sekali berhubungan badan (sortime) yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk jasa PR yang melayani tamu penuh (Boking sehari) yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

" Jumlah uang yang diterima oleh PR (Publik Relation) atau Cewek Bookingan apabila di Booking tamu untuk waktu Short Time atau Long Time hanya 50 % (lima puluh persen) dari nilai Bokingan Short time atau Long Time," tambah mereka.

Sidang kedua terdakwa ini dipimpin Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destini dan Redite Ikaseptina. Sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dalam Minggu depan.

Rdk


PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sekianlah artikel PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/08/pr-di-karaoke-new-permata-indah-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PR di Karaoke New Permata Indah Bisa Jadi " PSK", Jhoni dan Ade Didakwa TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"

Posting Komentar