Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara

Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara
link : Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara

Baca juga


Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara

Rio Handeski usai Putusan Hakim
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Rio Handeski pelaku penganiaya Dimas, divonis dengan hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (2/8/17).

Putusan Hakim tersebut berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosalina Sembiring, SH, yang menuntut terdakwa dengan dengan pidana 8 bulan penjara.

Alasan Majelis Hakim yang mengurangi hukuman terdakwa tersebut karena sudah adanya perdamaian antara korban Dimas dengan terdakwa, dan terdakqa belum pernah dihukum serta mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Rosalina juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Rio Handeski didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pelanggaran pasal 80Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351ayat (1)KUHPidana.

Kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekira pukul 17.00 Wib,  saat itu korban Dimas Valian Prastica (berumur16 tahun) sedang bermain bola kaki di Lapangan Volly Bengkong Kolam bersama dengan adik terdakwa Rio Handeski dan pada saat akan menghadang bola, korban tidak sengaja mengenai kaki adik terdakwa sehingga membuat kakinya berdarah dan tidak berapa lama kemudian korban juga tidak sengaja menendang bola dan mengenaimuka adik terdakwa sehingga adik terdakwa merasa kesakitan dan menangis kerumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada terdakwa.

Mendengar tangisan adiknya mengakibatkan terdakwa merasa emosi dan mendatangi korban di depan tokonbangunanYuda dekat lapangan bola volley dan langsung memukuli korban pada bagian muka dan kepala sebanyak 6 (enam) kali menggunakan tangankanan sementara tangankiri terdakwa memegang baju korban kemudian warga sekitar datang memisahkan terdakwa dan korban selanjutnya korban meminta maaf kepada adik korban, setelah itu korban bersama dengan orang tuanya berobat ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Rdk


Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/08/menganiaya-korban-dengan-pukulan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menganiaya Korban dengan Pukulan Bertubi-tubi, Rio Handeski Divonis 7 Bulan Penjara"

Posting Komentar