Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati

Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati
link : Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati

Baca juga


Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati

Terdakqa Hung Cheng Ning
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Hung Cheng Ning pemasok narkotika sabu 26.693 gram (26 Kg lebih) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara seumur hidup. Selasa (8/8/17).


Dalam amar putusannya Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan M. Candra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Hung Cheng Ning aliaa Tony Lee dengan penjara seumur hidup," ujar Endi Nurindra Putra Hakim Ketua.

Usai membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fuadi,SH, MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Hakim Ketua  langsung memberikan keaempatan pada terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari, hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengajukan grasi ke Presiden karena telah diputus seumur hidup.

Didampingi penerjemahnya terdakwa terlihat hormat kepada para hakim dengan tindakan berdiri menundukkan kepala, yaitu setuju untuk pikir-pikir selama 7 hari.

Uniknya dalam sidang ini, Endi Nurindra Putra Hakim Ketua  tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan pernyataannya, apakah JPU keberatan dengan putusan hakim dan akan melakukan banding, atau terima dan atau pikir-pikir.

Usai memberi kesempatan kepada terdakwa untuk pikir2, ia langsung mengetuk palu dan menutup sidang.

Terkait Hakim yang tidak memberi kesempatan unyuk menyampaikan pernyataan sikap atas putusan kepada Hung Cheng Ning aliaa Tony Lee, Ahmad Fuadi, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam yang membacakan tuntutan, usai sidang menyatakan dirinya juga pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Selain keunikan diatas sidang terhadap warga negara Taiwan ini, juga terlihat aneh, sidang yang seharusnya bisa dilakukan sore hari, digelar para hakim sekitar pukul 7.00 WIB.

Rdk


Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati

Sekianlah artikel Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/08/hung-cheng-ning-pemasok-narkotika-sabu.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hung Cheng Ning Pemasok Narkotika Sabu 26 Kg lebih Lolos dari Hukuman Mati"

Posting Komentar