Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam

Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam
link : Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam

Baca juga


Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam

Sidang 4 Terdakwa Kasus Ganja 15,5 Kg
BATAM I KEJORANEWS.COM: Faisal bin Abdul Rahman, Robby Azhar Bin Hamdan Lubis Alias Robin, Saiful Bahri alias Ipul,  dan mahadir Bin Muhammad Alias Adi menjalani  sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkotika ganja seberat 15.570 gram (15,5 Kg) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin ( 14/8/2017).


Dalam sidang yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi 2 orang polisi penangkap dari BNN Kepri ini, diutarakan bahwa ke 4 terdakwa ditangkap di Belakang Pondok, depan Perumahan Pesona Mantang Blok A No. 17 - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No. 17 - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan barang bukti 900 gram.

Dari hasil pengembangan terdakwa Faisal Bin Abdul Rahman dan mengatakan bahwa masih ada Ganja yang lain yang disimpan olehnya di batu merah Rt 01 / 08 - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dan setelah penggeledahan di temukan 2 (dua) buah dirigen yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat Ganja setelah ditimbang seberat bruto 6750 (enam ribu tujuh ratus lima puluh) gram. Sebelumnya terdakwa Faisal Bin Abdul Rahman mendapatkan ganja tersebut dari Zubaili Bin Zulkifli Alias Boli seberat 10.640 gram.

Saat sidang ini, terdakwa Robin melalui Eliswita,SH Penasehat Hukum para terdakwa, mengaku tidak tahu menahu masalah ganja tersebut. Namun saksi Dr dari BNN menyebutkan, terdakwa mengetahui masalah ganja itu, karena terdakwa Robin melalui SMS di HP terdakwa Faisal ada menyebutkan untuk hati- hati kepada Faisal saat transaksi ganja tersebut.

" Menurut kami dia tahu masalah ganja itu, karena Robin ada SMS meminta hati- hati kepada Faisal saat transaksi,  dia SMS " hati-hati pembeli itu gayanya seperti polisi," dia Robin tidak tahu jika HP Faisal ada di tangan kami," ujar Dr kepada Eliswita,SH dan hakim.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan dalam Minggu depan.

 Rdk


Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam

Sekianlah artikel Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/08/empat-terdakwa-kasus-ganja-15-5-kg.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam"

Posting Komentar