Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya

Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya
link : Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya

Baca juga


Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam No. 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir telah mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda pada Kamis (22/6/2017) lalu. 

Terkait Perda itu, masyarakat Kota Batam pemilik kendaraan akan mendapat sejumlah keuntungan diantaranya adalah tidak dipungutnya biaya parkir bila pemilik kendaraan belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit.

Udin P. Sihaloho, S.H., mantan Sekretaris Pansus Ranperda tersebut mengatakan, ketentuan terkena biaya parkir setelah selama 15 menit memarkirkan kendaraan tersebut berlaku di semua tempat, baik di jalan umum maupun di kawasan mall yang melaksanakan parkir belangganan. Untuk itu ia berharap pengelola mall dapat melaksanakan ketentuan tersebut bila Perda tersebut telah di berlakukan.

" Nanti taxi atau kendaraan lain yang hanya menurunkan penumpang tidak dikenakan biaya parkir, kecuali mereka telah memarkirkan kendaraannya selama 15 menit. Itu berlaku di semua tempat, baik yang di jalan umum yang ada juru parkirnya, maupun di kawasan mall yang melaksanakan parkir belangganan. Saya harap mereka para pengelola kawasan mall nantinya dapat melaksanakan ketentuan itu," tegas Udin, Senin (3/7/17).

Sementara terkait target pendapatan dari Perda tersebut yang mencapai Rp 30 miliar untuk tahun 2017 ini, Legislator PDIP ini mengaku tidak yakin akan tercapai, karena Perda tersebut belum berjalan dan masih butuh waktu untuk penerapannya.

" Target pendapatan Rp 30 miliar untuk tahun 2017, dari Perda ini, saya rasa tidak akan tercapai, karena itu belum diterapkan. Ada masa sosialisasinya juga, sebelum Perda diterapkan," jelasnya.

Namun Udin yakin, untuk tahun 2018 target tersebut akan tercapai dan itu menurutnya akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang cukup signifikan, mengingat pendapata parkir di Kota Batam saat ini hanya Rp 3 miliar pertahun.

Rdk


Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya

Sekianlah artikel Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/07/perda-parkir-kota-batam-pemilik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perda Parkir Kota Batam : Pemilik Kendaraan hanya akan Dipungut Biaya Parkir Jika sudah 15 Menit Memarkirkan Kendaraannya"

Posting Komentar