Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara

Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara
link : Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara

Baca juga


Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Juriazul Al Muhammad Zhuhri dan Genish Kumar Maheswaren penjual narkotika sabu 41 gram, divonis dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Kamis (27/7/17).

Hakim Majelis yang diketuai Agus Rusianto, didampingi Marta dan Iman Budi Putra Noor, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika sab

" Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika sabu, sebagaimana pelanggaran pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum pidana keduanya dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Marta membacakan putusan.

Dalam kasus ini, yang meringankan keduanya adalah mereka belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggunga keluarga, dan keduanya mengakui pebuatannya.

Atas putusan itu, terdakwa Juriazul Al Muhammad Zhuhri warga negara Indonesia dan Genish Kumar Maheswaren warga negara Malaysia menyatakan menerimanya. Sedangkan Andi Akbar, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap polisi Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Komp.Nagoya Newton Samping Hotel Hans Inn - Kota Batam.

Rdk


Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara

Sekianlah artikel Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/07/miliki-narkotika-sabu-41-gram-2-orang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Miliki Narkotika Sabu 41 Gram, 2 Orang Sahabat Lintas Negara Ini Dihukum 9 Tahun Panjara"

Posting Komentar