Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup
link : Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga


Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup

BATAM I KEJORANEWS.COM : Awaludin alias pak Toni terdakwa kasus narkotika sabu seberat 20.496 (20 KG lebih) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, S.H., dalam sidang pembacaa tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (5/6/17).

Dalam tuntutannya, JPU Susanto Martua, S.H., menyatakan terdakwa Awaludin terbukti bersalah memiliki narkotika sabu.

" Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Barang bukti kapal boat, tas dan sabu untuk dimusnahkan," ujar JPU Susanto Martua, S.H.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Rozza dan Marta, memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan.

" Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Mangapul kepada terdakwa.

Eliswita, S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan.

" Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa.

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya.

" Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaludin dihadapan Majelis Hakim.

" Walaupun terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. Tolong PH tetap membuatkan pledoi secara tertulis. Dan akan dibacakan pada persidangan berikut," kata Hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan (12/6/17).

Rdk


Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sekianlah artikel Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/06/membawa-narkotika-sabu-20-kg-lebih.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Membawa Narkotika Sabu 20 KG Lebih, Awaludin Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Posting Komentar