Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
link : Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga


Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram (4,4 KG), Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Senin (12/6/17).

 
Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya menyatakan, kedua warga negara malaysia itu terbukti bersalah dalam perbuatan melanggar  pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Menghukum terdakwa 1. Alexander Francis dengan penjara seumur hidup, dan terdakwa 2. Krishnan Palaniyapan juga dengan penjara seumur hidup, " ujar Zulkifli, SH, MH, Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Barnad Nauli Nababan, SH langsung menyatakan banding.

" Terima kasih majelis, sesuai dengan pernyataan kedua terdakwa, kami menyatakan banding," Barnad Nauli Nababan, SH kepada Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Andi Akbar, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas tanggapan banding kedua terdakwa itu, Arie Prasetyo, SH, JPU yang menggantikan Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.

Dalam pledoi kedua terdakwa, Barnad Nauli Nababan, SH menyatakan, sesuai fakta-fakta persidangan kedua kliennya yang menjadi terdakwa itu, tidak ada terkait dengan barang bukti narkotika sabu yang dituduhkan milik kedua terdakwa.

" Barang itu bukan milik klien saya itu, barang itu milik bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), yang selanjutnya diserahkan ke Baderudin yang telah divonis dan dihukum terlebih dahulu. Kedua klien saya dalam BAP, mengaku kalau itu barang mereka, karena mereka dipaksa dan disiksa oleh Anggota BNN, selain itu mereka juga tidak paham saat di BAP karena tidak ditemani penterjemah saat penyidikan, hal itu semua terungkap di fakta-fakta persidangan," ujar Barnard.

Rdk


Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Sekianlah artikel Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/06/alexander-francis-dan-krishnan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan Kasus Narkotika Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup"

Posting Komentar