Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan

Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan
link : Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan

Baca juga


Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Alexander Francis dan terdakwa Krishnan Palaniyapan warga negara Malaysia yang terjerat perkara narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram (4,4 kilogram) dinilai tidak bersalah oleh Barnard Nababan, SH Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa tersebut. Hal itu disampaikan Barnard dalam pledoi tertulis yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5/17).

Dalam pledoinya Barnard meminta Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Rozza El Afrina, untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan dan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Usai persidangan kepada awak media Barnard menjelaskan, sesuai fakta-fakta persidangan kedua kliennya yang menjadi terdakwa itu, tidak ada terkait dengan barang bukti narkotika sabu yang dituduhkan milik kedua terdakwa.



" Barang itu bukan milik klien saya itu, barang itu milik bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), yang selanjutnya diserahkan ke Baderudin yang telah divonis dan dihukum terlebih dahulu. Kedua klien saya dalam BAP, mengaku kalau itu barang mereka, karena mereka dipaksa dan disiksa oleh Anggota BNN, selain itu mereka juga tidak paham saat di BAP karena tidak ditemani penterjemah saat penyidikan, hal itu semua terungkap di fakta-fakta persidangan," ujar Barnard.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (22/5/17), Alexander Francis (Artis penyanyi Malaysia) dan  Krishnan Palaniyapan sepupunya dituntut JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider satu tahun kurungan.

Rdk


Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan

Sekianlah artikel Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/05/barnard-nababan-sh-meminta-hakim.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan"

Posting Komentar