Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya

Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya
link : Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya

Baca juga


Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Yon Fredy alias Anton, Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada terdakwa dugaan penggelapan penambangan biji bauksit, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jumat (17/2/17). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfadly S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Acep Sopian. S. S.H., M.H., dan Afrizal S.H., M.H., menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

" Menyatyakan terdakwa bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memulihkan nama baik terdakwa," ujar Zulfadly membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, JPU RD Akmal S.H., menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Jacobus Silaban, S.H., Penasehat Hukum Yon Fredy alias Anton menyatakan putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat dan bijaksana, karena memang terdakwa tidak melakukan penggelapan yang dituduhkan oleh mantan rekanan bisnisnya, yakni Aditya Wardana dari PT. Gandasari Resources, dan juga kasus itu antar perusahaan bukan perorangan.

Selain itu menurut Jacobus, kasus penambangan bauksit di bukit dua Bintan itu, Yon Fredy alias Anton malah mengungkap adanya uang negara yang digelapkan oleh PT. Gandasari Resources senilai kurang lebih Rp 124 miliar.

" Dalam perkara ini, Yon Fredy alias Anton telah dimenangkan oleh Mahakamah Agung RI, dan PT. Gandasari Resources yang awalnya pihak penggugat, diwajibkan membayar Rp 124 miliar, dengan rincian kurang lebih Rp 32 miliar untuk Yon Fredy alias Anton dan sisanya untuk uang negara yakni berupa pajak dan uang CSR masyarakat yang belum dibayarkan pihak PT. Gandasari Resources," ujar Jacobus.

Jacobus menambahkan, dalam perkara Yon Fredy versus Acok alias Hariadi itu, polisi dan jaksa untuk tidak main-main, karena bisa menghambat eksekusi uang negara kurang lebih Rp 100 miliar terhadap PT. Gandasari Resources.

Rdk


Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya

Sekianlah artikel Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/02/tidak-terbukti-bersalah-dalam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tidak Terbukti Bersalah dalam Penggelapan, Yon Fredy alias Anton Divonis Bebas dan Dipulihkan Nama Baiknya"

Posting Komentar