Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara

Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara
link : Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara

Baca juga


Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dengan modus sebagai tentara Anggkatan Darat Hendra Saputra berhasil mengelabui 2 orang pemilik rental mobil di Batam. Kedua mobil tersebut adalah 1 unit Mobil Merk Toyota Rush warna Putih Tahun 2011 dengan BP 1912 ED, milik korban Dedi Effendi, dan 1  unit mobil merk Avanza BP 1215 GP warna Hitam Noka milik korban Bustami.

Dalam aksinya ini, Hendra Saputra dibantu 2 orang temannya yakni, Tomy Fernandes dan Andi Irawan (keduanya dituntut terpisah) kemudian menjual kedua mobvil rental tersebut.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa akhirnya mendekam di penjara selama 3 tahun setelah diputus hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/2/17).

Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.,MH., didampingi Redite Ekaseptina SH.,MH.,dan Muhammad Chandra SH.,MH., memvonis terdakwa Hendra Saputra dengan hukuman lebih tinggi 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjaras 2 tahun dan 10 bulan.

" Saudara terbukti melanggal pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Anda kami putuskan menerima hukuman selama 3 tahun penjara, diperberat 2 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  atas hukuman itu bagaimana? apakah saudara tidak terima dan melakukan banding, terima atau pikir-pikir selama 7 hari?" tanya Hakim Ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa.

Baca juga : Kedua Terdakwa Penadah Mobil Curian Ini, Divonis Berbeda oleh Majelis Hakim PN Batam


" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan, SH, juga menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Pada sidang Kamis pekan lalu, Tomy Fernandes teman terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Andi Irawan divonis hukuman hukuman pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Rdk


Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/02/tentara-bodong-penjual-2-unit-mobil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara"

Posting Komentar