Judul : Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara
link : Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara
Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara
BATAM I KEJORANEWS.COM : Atreven Natonis alias Epen divonis 13 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa korban Syahrial RT Tiban Kampung, sementara 5 orang lainnya yakni, Oskar Kota, Ardiansyah alias Kakat, Sadam Nasir Saiful Budi alias Sadam, Samirudin, Anwar Arifin alias Tua, divonis 6 tahun penjara. Rabu (1/2/17).
Putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli, didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor.
Atas putusan itu, 5 orang terdakwa menyatakan menerimanya, sementara 1orang terdakwa, yakni Rahmat menyatakan menyatakan pikir-pikir.
" Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Rahmat kepada Majelis Hakim.
Rdk
Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/02/atreven-natonis-penikam-syahrial-rt.html
0 Response to "Atreven Natonis Penikam Syahrial RT Tiban Kampung Divonis 13 Tahun Penjara"
Posting Komentar