Judul : Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF "
link : Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF "
Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF "
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polemik kepemilikan PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence terus bergulir dan seakan tiada hentinya. Permasalahan antara Conti Ch dengan Tjipta Fudjiarta ini kini menyeret sejumlah oknum bank ternama di Indonesia seperti Bank HSBC Ekonomi, Bank BNI 46, dan Bank BCA untuk bekerja sama dengan Tjipta Fudjiarta tanpa mempedulikan hukum yang berlaku , kelakuan oknum-oknum bank besar yang begitu mengerti hukum ternyata menutup mata untuk membantu Tjipta Fudjiarta tanpa mempedulikan surat-surat legalitas hukum dari pihak Conti Ch. Sabtu (14/1/17).
Dalam kasus antara pengusaha Batam Prov. Kepri Conti Ch (adik Karto Pengusaha Batam) dan Tjipta Fujiarta pengusaha Medan Sumut ini, membuka tabir tidak profesionalnya kinerja sejumlah bank itu, karena terindikasi adanya permainan oknum bank yang bermain dengan salah satu pengusaha itu, sehingga bank selaku lembaga yang seharusnya menjalankan prosedur sesuai ketetapan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud.
Dalam kasus antara pengusaha Batam Prov. Kepri Conti Ch (adik Karto Pengusaha Batam) dan Tjipta Fujiarta pengusaha Medan Sumut ini, membuka tabir tidak profesionalnya kinerja sejumlah bank itu, karena terindikasi adanya permainan oknum bank yang bermain dengan salah satu pengusaha itu, sehingga bank selaku lembaga yang seharusnya menjalankan prosedur sesuai ketetapan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud.
Dari informasi dilapangan yang didapat, meskipun Conti Ch telah secara legal dinyatakan sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan The BCC Hotel and Residence, sesuai putusan penetapan nomor 207/G/2016/PTUN-JKT, dan pendapat hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi RI No. AHU.2.UM.01.01-1000, namun bank-bank tersebut tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Saat ini bank HSBC Ekonomi sebagai salah satu tempat rekening PT. BMS, disinyalir masih melakukan transaksi keuangan PT. BMS atas nama Tjipta Fujiarta dan anak-anaknya. Sementara itu Bank BCA yang juga sebagai salah satu tempat rekening PT. BMS yang tidak tercatat di Menkumham (fiktif), juga melakukan hal yang sama.
Sedikit berbeda, Bank BNI 46, yang telah mengikuti aturan, yaitu mengganti nama Tjipta Fujiarta dan anak-anaknya dengan Arron Constantin Direktur PT. BMS ( telah memberikan dua buku cek yang sudah di terima dari pihak BNI 46 ) sebagai yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal transaksi keuangan PT. BMS dan The BCC Hotel and Residence. Namun entah bagaimana, dalam prakteknya pihak Tjipta Fujiarta bersama oknum BNI 46 masih bisa mengambil uang atas nama PT. BMS yang bukan milik tjipta fudjiarta, sehingga merugikan keuangan PT. BMS yang kini telah sah dikuasai oleh Conti Chandra. Dari transaksi keuangan, yang disinyalir dilakukan oleh oknum Bank BNI 46 ini pihak Conti Chandra atau PT. BMS dirugikan nyaris hingga Rp700 juta yang dibantu oleh oknum BNI 46 untuk bisa melaksanakan pengambilan uang yang bukan lagi milik Tjipta Fudjiarta.
Berbeda dengan ketiga bank ternama di Indonesia ini, Bank Mandiri ternyata cukup profesional dengan mengikuti ketentuan BI dan OJK, agar tidak merugikan atas permasalahan PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence. Bank Mandiri menutup sementara rekening atas nama PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence, atas permintaan Arron Constantin Direktur Utama PT. BMS.
Terkait adanya permainan transaksi di BCC HOTEL & RESIDENCE " gelap dan fiktif" di bank-bank tersebut, media ini mencoba konfirmasi ke nomor seluler kepala cabang masing-masing bank. Ke Bank HSBC redaksi mengkonfirmasi ke nomor Samuel Mulyadi dan edy saputra namun belum ada jawaban. Sedangkan ke Bank BCA, Yongseng selaku Kacab BCA Batam meminta pihak kejoranews.com menghubungi legal perusahaan di Jakarta pada Senin depan. Sedangkan bank BNI 46 belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi.
Rdk
Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF "
Sekianlah artikel Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF " kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF " linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/tidak-ikuti-aturan-bi-dan-ojk-3-bank.html
0 Response to "Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, 3 Bank Ini Disinyalir Lakukan Transaksi " Gelap dan FiktiF ""
Posting Komentar