Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya

Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya
link : Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya

Baca juga


Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Hakim Ketua Zulfadly S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Acep Sopian. S. S.H., M.H., dan Afrizal S.H., M.H., kembali menggelar sidang permasalahan pertambangan bauksit antara Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada versus Acok Komisaris Utama PT. Gandasari Resources. Rabu (4/1/17).

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Yon Fredy menghadirkan 2 orang saksi ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono S.H., M.S., selaku Ahli Perdata dan Bisnis serta Guru Besar di Universitas Gajah Mada, dan Prof. Dr. Nur Basuki S.H., M.Hum., selaku ahli pidana Universitas Erlangga.

Kepada Majelis Hakim Prof. Dr. Nindyo Pramono S.H., M.S., mengatakan, terkait surat kuasa sesuai pasal 1792, pemberi kuasa dapat mencabut secara sepihak atas penerima kuasa, jika si penerima kuasa melampaui batas tanggung jawab yang diberikan pemberi kuasa. Dan bila penerima kuasa melakukan tindakan melampaui kuasa yang diberikan maka itu tanggung jawab pribadi si penerima kuasa.



Sedangkan terkait izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan Khusus (IUPK), mengacu pada pasal 93 UU No. 4 tentang Mineral dan Batu Bara, Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Namun bila diberikan kuasa itu dibolehkan. Selain itu pemegang IUP dan IUPK adalah yang berhak atas pertambangan di suatu lahan yang ditambang tersebut.

" Meskipun lahan itu milik orang lain, si pemegang IUP atau IUPK tetap dapat melakukan penambangan di lahan tersebut, karena pemilik lahan sesungguhnya hanya berhak atas tanah permukaannya saja, seperti contohnya air permukaan. Sedangkan yang terkandung didalam lahan itu, misalnya minyak, itu bukan si pemilik lahan yang berhak memiliki atau menambangnya, karena minyak atau kekayaan lain yang berada didalamnya dikuasai oleh negara. Makanya pemegang IUP atau IUPK harus mendapat izin dari pemerintah, sehingga yang berhak menambangnya adalah pemilik IUP atau IUPK tersebut, " ujar Prof. Dr. Nindyo Pramono menjelaskan.

Sementara itu, terkait masalah pidana, Prof. Dr. Nur Basuki S.H., M.Hum mengatakan, bila suatu kasus pidana bersamaan dengan kasus perdata dengan objek yang sama, maka pengadilan pidana harus menghentikan kasusnya atau melakukan penghentian sementara pada putusan sela, menunggu sidang perdatanya selesai secara inkrah, agar tidak timbul salah putusan sehingga tidak adil bagi si terdakwa.

" Konsekuensi dari putusan pidana itu adalah, bila si terdakwa ternyata terbukti tidak bersalah, atau pemilik sah suatu barang, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu lagi melanjutkan kasusnya, kewenanganan penghentian penuntutan atau penyidikan itu, ada diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP. Namun bila ternyata si terdakwa ternyata terbukti bersalah dalam kasus perdatanya, maka putusan sela oleh hakim pengadilan boleh dilanjutkan," terang Prof. Dr.Nur Basuki S.H., M.Hum.

Sidang permasalahan pertambangan bauksit di Bukit II Kampung Batu Duyung RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Enam Darat Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, antara Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada versus Acok Komisaris Utama PT. Gandasari Resources, akan kembali dilanjutkan Rabu depan (11/1/17), dengan agenda keterangan saksi ahli bidang pertambangan dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam kasus pertambangan di tahun 2013 ini, Sesuai putusan Mahkamah AGung RI Nomor 2961/ K/PDT/2015, Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada sebagai pihak penggugat rekonvensi/ yang sebelumnya sebagai tergugat, memenangkan perkaranya terhadap PT. Gandasari Resources yang berkedudukan di Tanjungpinang. Bahkan Direktur PT.Gandasari Resources diharuskan membayar kerugian materil kepada Fredy alias Anton, 1. fee hasil pertambangan (produksi) sebesar Rp 32.151.493.367,4(Rp 32 milyar lebih), dan Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih). Selain itu PT.Gandasari Resources juga harus membayar kepada pemerintah Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), Biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), dan Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih).

Rdk


Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya

Sekianlah artikel Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/putusan-inkrah-perdata-menyatakan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Putusan Inkrah Perdata Menyatakan Terdakwa Pemilik Sah IUP, maka JPU Tidak Perlu Melanjutkan Tuntutan Pidananya"

Posting Komentar