Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding

Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding
link : Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding

Baca juga


Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kompol Irvan Asido Siagian divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan 15 hari atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan 9 butir peluru merk Pindad. Kamis (26/1/17). 

 
Hakim Majelis yang diketuai Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita dalam amar putusannya mengatakan , terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan amunisi.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Asido Siagian dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan 15 hari. Menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara Samsir. Membebankan terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5000." Ujar Tiwik membacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H., dengan pidana penjara selama 1 tahun, melalui pengacaranya Mangundap Lumban Batu S.H., langsung menyatakan banding.

" Kami banding yang mulia, kalau bisa sesudah sidang ini kami minta hasil putusannya, yang mulia," ujar Mangundap.

" Baik, tapi ini masih ada beberapa lembar halaman yang salah ketik yang harus diperbaiki, jadi mungkin nanti kalau sudah diperbaiki baru bisa dikirimkan ke pengadilan tinggi," ujar Tiwik.

Usai persidangan Mangundap Lumban Batu S.H., mengatakan, pihaknya banding karena tersangka utama yakni Samsir masiih belum diperiksa untuk dijadikan terdakwa.

" Dikatakan Irvan melakukan penguasaan senjata bersama Samsir, tetapi sampai sekarang si Samsir tidak ada diperiksa, atau dijadikan sebagai terdakwa, ini jadi pembedaan dalam hukum, apa negara ini kalau begini," terang Mangundap.

Sementara itu, pejabat Polda Kepri, Eko Pujo Nugroho mengatakan , Samsir telah diperiksa sebagai tersangka, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rdk


Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding

Sekianlah artikel Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/divonis-bersalah-dan-dihukum-7-bulan-15.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Divonis Bersalah dan Dihukum 7 Bulan 15 Hari, Kompol Irvan Asido Siagian Nyatakan Banding"

Posting Komentar