Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih

Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih
link : Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih

Baca juga


Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hadi Suyitno selaku Direktur dan Tujo Prabowo selaku Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada didakwa melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP atau penggelapan dalam kerjasama dengan PT. Sere Trinitas Pratama. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., dalam persidangan di pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (23/1/17).

Dalam dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., serta dihadapan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Rumondang mengatakan, dalam pemasaran 559 unit rumah Darussalam Residence PT. Sere Trinitas Pratama sebagai pihak I bekerjasama dengan pihak II yakni PT. Mardhatillah Indo Persada milik kedua terdakwa. Setiap hasil penjualan unit rumah pihak kedua harus menyetorkannya setiap tanggal 25 setiap bulannya, dari setiap penjualan itu pihak kedua mendapat keuntungan 2%. Selanjutnya dalam perjalanan PT. Mardhatillah Indo Persada bekerjasama dengan yayasan Darussalam Assunah Batam yang diketuai oleh Abdul Haq.

" Sampai dengan tahun 2015 pembayaran uang muka dari konsumen untuk 559 unit rumah dan cash bertahap yang diterima oleh yayasan Darussalam Assunah Batam Rp 13. 364.697.432 (13 miliar lebih) kana tetapi hasil penjualan itu yang disetor ke PT. Sere Trinitas Pratama hanya Rp 3.25.000.000 (3,25 miliar lebih), sisanya ternyata dipergunakan oleh kedua terdakwa dan juga Abdul Haq. Sebagian uang itu dipergunakan oleh kedua terdakwa untuk pembelian rumah di perumahan Telaga Sakinah Jln. Alkautsar 1 No. 9 Tanjung Piayu sebesar Rp160 juta, selanjutnya terdakwa II merenovasi rumah yang dibeli tersebut untuk dijadikan 3 Ruko, renovasi rumah itu menggunakan uang Rp 1.700.000.000 (Rp 1,7 miliar) dari penjualan rumah Darussalam Residence yang diambil dari Abdul Haq. Rencananya rumah itu akan menjadi aset dari PT. Mardhatillah Indo Persada dan yayasan Darussalam Assunah Batam," ujar Jaksa Rumondang.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa 1 Hadi Suyitno dan terdakwa II Tujo Prabowo  menyatakan mengerti akan dakwaan dari JPU, saat ditanya oleh Hakim Ketua Majelis Edward Harris Sinaga apakah mengerti dengan dakwaan dari JPU.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa dalam sidang ini mengatakan tidak akan melakukan eksepsi (pembelaan), dan menyetujui jika pihak JPU akan langsung pada pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang akhirnya akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Rdk


Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih

Sekianlah artikel Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/direktur-dan-komisaris-pt-mardhatillah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Lebih"

Posting Komentar