Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar
link : Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Baca juga


Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Achmad Machbub alias Abob terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM saat ini sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara. Namun ternyata hukuman kepadanya masih akan bertambah dengan adanya kasus reklamasi Pulau Bokor.

Pada Selasa siang (6/12/16), Achmad Machbub alias Abob kembali menjadi terdakwa dan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., terkait pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, terdakwa Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur dari PT.Power Land bersama-sama dengan saksi AFUAN selaku Komisaris dari PT.Power Land (penuntutan dilakukan secara terpisah), sejak tanggal awal bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013, bertempat di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah Kec.Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau, melakukan usaha reklamasi tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Jo Pasal 36 ayat(1) Jo Pasal 116 ayat(1) huruf (a),(b) Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanĂ‚  Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Penasehat  Hukum Abob, Ahmad Rifai Ibrahim S.H.,  menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga S.H., M.H., didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H.,dan Egi Novita S.H., bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan 5 orang saksi yang akan dihadirkan JPU Susanto Martua S.H.

Atas dakwaan pasal berlapis itu, Achmad Machbub alias Abob terancam pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp miliar.

Rdk


Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Sekianlah artikel Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2016/12/kasus-reklamasi-pulau-bokor-abob.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Terancam Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar"

Posting Komentar