WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS

WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS
link : WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS

Baca juga


WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada Rabu (02/11/16) malam, Kru kejoranews.com menghubungi Mr. Kim dengan tujuan melakukan wawancara mengenai informasi yang mampir ke redaksi Kejoranews.com terkait aktivitas kerja Mr. Kim di Batam. 

Berikut petikan SMS dari kru media ini, Sudah berapa lama di Batam ? Pakai izin apa ? Sudah menikah dengan Orang Indonesia kah ?  Dan dengan polosnya Mr. Kim yang merupakan WNA asal Korea menjawab bahwa dirinya sudah berada selama 10 tahun di Batam dan masih mempergunakan KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ).

Mendengar jawaban Mr.Kim sontak kru mengingatkan bahwa ada keanehan dalam izin tinggal Mr. Kim. Menurut UU No 6 tahun 2011 yang di perjelas dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 yang merupakan petunjuk pelaksanaan  UU 6/2011 tepatnya pada Pasal 148 PP 31/2013 berbunyi sebagai berikut :
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.

Merujuk kepada keterangan Mr. Kim sendiri yang mengaku dirinya sudah 10 ( Sepuluh ) tahun berada di Batam, maka sudah terjadi perbuatan yang tidak cocok dengan peraturan di atas, yaitu melanggar batas maksimal izin tinggal 6 ( enam ) tahun. Maka selama 4 ( Empat ) tahun terakhir izin tinggal Mr. Kim di duga “sangat bermasalah”.

Ketika di telusuri siapa yang melakukan pengurusan terhadap izin tinggal dirinya, Mr. Kim dengan bahasa Indonesia yang kurang lancar mengatakan bahwa yang mengurus adalah staff di kantor tempatnya bekerja di daerah Tanjung Uncang.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Dewa Putu Sudira, Kepala Sarana Komunikasi dan Informasi ( Sarkomin ) Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 A Batam melewati pesan singkat terkait status tingga Mr. Kim, seperti sudah di duga tidak ada balasan. Hal yang sama juga terjadi ketika di konfirmasi kepada Oki di kantor yang sama dari Bagian Wasdakim – tak berbalas sms tu. Entah tak ada pulsa atau pengiritan atau rabun, tak jelas juga.

Dalam UU 6/2011 pelanggaran terhadap izin tinggal jika merujuk kepada Pasal 120 di ancam dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp1.500.000.000,00  (satu miliar lima ratus juta rupiah). Ini berlaku juga bagi yang membantu Mr. Kim mendapatkan “KITAS” tersebut. 

( Arifin )


WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS

Sekianlah artikel WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2016/11/wn-korea-10-tahun-di-batam-masih.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "WN Korea 10 Tahun di Batam “Masih” Pergunakan KITAS"

Posting Komentar